Lihat Semua : videografis

Kondisi Gawat, Indonesia Tetapkan PPKM Darurat


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 949

indonesiabaik.id - Sehubungan dengan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemberlakukan PPKM Darurat

PPKM Darurat akan diberlakukan sejak 3 - 20 Juli 2021 khusus di pulau Jawa dan Bali. Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi COVID-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Perlu Penanganan Lanjut

PPKM Darurat itu akan dilakukan dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari, yang meliputi cakupan area sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan pembatasan pada sektor tertentu akan lebih diperketat dari pembatasan sebelumnya. Salah satunya, meliputi pembatasan terkait kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen hingga penutupan mal.

Kebijakan Pembatasan Lebih Ketat

Dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial. Sementara, perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Untuk perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen.

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam. Semntara itu, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.



Videografis Terkait