Lihat Semua : videografis
Kemdikbud Kucurkan Dana DAK 2021
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 4.845 |
indonesiabaik.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap menggelontorkan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) 2021.
DAK Fisik 2021
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Total anggarannya mencapai Rp17,7 triliun untuk sekitar 31.600 satuan pendidikan.
Pembagian DAK Fisik 2021
Anggaran DAK Fisik 2021 dibagi berdasarkan tiap jenjang satuan pendidikan. Perinciannya untuk PAUD sebesar Rp 398,34 miliar kepada 1.942 sasaran satuan pendidikan. Sementara SD sebesar Rp7 triliun lebih untuk 21.464 satuan pendidikan. Lalu untuk SMP sebesar Rp 657,84 miliar untuk 5,234 satuan pendidikan. Lebih dari Rp2,4 triliun dialokasikan untuk 1.263 sekolah jenjang SMA dan Rp 3,05 triliun untuk 1.282 sekolah jenjang SMK. Dan untuk jenjang SKB diberikan Rp 110,15 miliar untuk 150 satuan pendidikan serta SLB yang alokasinya sebesar Rp 125,37 miliar untuk 360 sekolah.
Penggunaan DAK Fisik 2021
DAK Fisik tak lagi sekadar digunakan untuk menunjang pembelajaran sekolah. Sekarang, DAK akan menggunakan sistem Whole School Approach, yang artinya bisa digunakan sesuai kebutuhan sekolah akan sarana dan prasarana. Misalnya, pembangunan ruang kelas, perpustakaan, toilet, ruang guru, UKS hingga rumah dinas guru, dapat digunakan juga untuk membangun ruang guru, laboratorium, ruang keterampilan, ruang ibadah dan ruang pembelajaran inklusi. Dana juga bisa digunakan untuk pengadaan sarana alat laboratorium, peralatan praktik, media pembelajaran, dan termasuk alat-alat TIK.
Pelaksanaannya dilakukan secara kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Sehingga dalam pembangunannya, Kemendikbud menyerahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) secara kontraktual.