Lihat Semua : videografis

Industri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.460

indonesiabaik.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 dan mewajibkan industri yang beroperasi penuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Industri Beroperasi

Pada SE Menperin 5/2021 ini, terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan. Adapun persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif.

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.



Videografis Terkait