Lihat Semua : videografis

Bantuan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.209

Indonesiabaik.id -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.

Kapan Diberikan?

Pemberian bantuan UKT ini akan diberikan mulai September 2021, dengan besaran bantuan yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan ini dinilai perlu dilanjutkan guna memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi COVID-19.

Syarat Penerima Bantuan
Adapun mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Jika telah memenuhi syarat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Apabila mahasiswa dinyatakan berhak atas bantuan UKT 2021, maka bantuan akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.



Videografis Terkait