Lihat Semua : motion_grafis

Wajib Pajak untuk Pekerja Seni


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.034

Aktor, penyanyi, penulis dan pekerja seni lainnya harus bayar pajak juga lho!

Mulai dari yang tradisional hingga yang modern selalu ada yang unik dari dunia hiburan dan seni. Termasuk para pekerjanya, kamu mungkin pernah mendengar bagaimana kisah grup band yang dahulu berjaya kini tak lagi bertenaga. Atau aktor kawakan yang dulu kerap muncul di bioskop kini memilih jalan wirausaha.

Pendapatan yang tak teratur mungkin jadi penyebab pasang surut karir pekerja seni. Oleh karenanya butuh siasat untuk mengatur keuangan agar karir pekerja seni tetap moncer. Dalam mengatur keuangan, para pekerja hendaknya jangan melupakan aspek pajak.

Sebab meski memiliki pendapatan yag tak rutin, Direktorat Jenderal pajak, Kementerian Keuangan juga memiliki formula penghitungan pajak untuk para pekerja seni. Tentu dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan.

Para pekerja seni dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan skema Norma Perghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Per-17/PJ/2015. Ada beberapa klasifikasi kelompok pekerjaan seni dalam peraturan ini.

Pertama klasifikasi nomor 90002 soal Kegiatan Seni Pertunjukan mulai dari yang tradisional seperti pagelaran wayang, lenong, hingga yang modern seperti konser band, acara talkshow di televisi. Jadi jika kamu pemain lenong atau anggota band yang sering konser, bisa membayar pajak melalui skema NPPN klasifikasi ini.

Kemudian ada klasifikasi 90002 untuk Kegiatan Pekerja Seni, klasifikasi ini cocok digunakan untuk pekerja seni individual seperti penulis, novelis, kartunis, pematung hingga produser televisi, atau radio. Selanjutnya ada klasifikasi 90003 untuk Jasa Penunjang Hiburan seperti penata musik, juru lampu, juru rias.

Selain itu ada juga klasifikasi 90004 Jasa Impresariat Bidang Seni, klasifikasi ini ditujukan untuk penyelanggara (Event Organizer) pegelaran seni. Jadi jika kamu sering nonton konser kelompok band luar negeri yang ke Indonesia, bisa jadi penyelenggaranya membayar pajak dengan skema ini.



Motion Grafis Terkait