Lihat Semua : motion_grafis

Tiga Dasar Dikeluarkannya Perppu


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.306

Tahukah kamu? Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa.

Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar tiga hal. Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-undang tapi tak memadai.

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur karena memerlukan waktu yang cukup lama. Pemerintah menjamin bahwa Perppu tak mengancam kebebasan berekspresi karena hal itu sudah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.



Motion Grafis Terkait