Lihat Semua : motion_grafis

4 Kewajiban Orangtua Asuh


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Resi Prasasti / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.374

Indonesiabaiks.idSudah tahu kan syarat dan tahapan untuk menjadi orangtua asuh? Kalau begitu, bagaimana dengan hal-hal yang harus kamu lakukan ketika kamu sudah resmi menyandang status tersebut, sudahkah kamu mengetahui dan memahami  apa saja kewajiban seorang orangtua asuh?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 pasal 11, ada 4 kewajiban yang harus orangtua asuh lakukan. Apa saja ya kewajibannya?

  1. Mendidik dan melindungi anak;
  2. Merawat dan mengarahkan anak secara optimal sesuai kemampuan bakat dan minat;
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak;
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti pada anak.

Artinya, jika kamu ingin menjadi orangtua asuh atau sudah menjadi orangtua asuh maka catatlah empat hal tersebut agar kamu selalu mengingatnya. Pastikan juga kamu menerapkan kewajiban-kewajiban itu supaya hak anak asuhmu terpenuhi.



Motion Grafis Terkait