Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 12:20:53
Konten di terbitkan pada 2019-04-08 11:15:38
Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitarmu. APK dapat berupa baliho, spanduk, videotron, stiker kendaraan, dan lain-lain. Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2019. Jadi, kalau ada yang mencurigakan, laporkan saja!