Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 12:15:15
Konten di terbitkan pada 2019-04-08 11:15:52
Meski dalam kondisi terbatas, para pemilih dengan kondisi tertentu ini tetap diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya. KPU tetap menjamin pemilih dapat menggunakan hak politik dan menyalurkan hak suaranya.