Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 12:26:17
Konten di terbitkan pada 2019-03-19 16:38:50
Sudah menentukan pilihan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 17 April 2019 mendatang? Sekarang sudah tahu, kan, gimana paslon bisa ditetapkan sebagai yang terpilih? Setelah KPU menetapkan pasangan Presiden-Wakil Presiden, masih ada proses pelantikan hingga calon terpilih benar-benar resmi jadi Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024. Jangan lupa, gunakan hak pilihmu!