Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-05 02:03:59
Konten di terbitkan pada 2019-02-14 11:01:19
Nah bagaimana jika omzet UMKM melebihi Rp4,8 miliar? Ini ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk hal tersebut.