Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-05 00:46:55
Konten di terbitkan pada 2019-02-14 11:01:27
Baik orang pribadi dan badan usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar adalah subjek #PPhUMKMSetengahPersen ini. Tentunya dengan jangka waktu pengenaan sesuai ketentuan.