Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 17:22:24
Konten di terbitkan pada 2019-02-06 10:25:33
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini hanya menyederhanakan prosedur dan mempercepat pelayanan izin TKA. Namun syarat kualitatif tetap berlaku. Skema pemerintah terhadap pengendalian dan pengawasan TKA tetap kuat.