Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah

Piranha

Piranha

Di unggah oleh: Rizki Ramdhani
Konten di Produksi pada 2024-05-18 15:41:10
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00

Ini dia alasannya, Ikan Piranha termasuk ke dalam kategori predator yang dilindungi secara hukum. Sebagai ikan predator paling ganas di air, jenis ikan ini memiliki rahang kuat dan gigi tajam dengan bentuk segitiga runcing yang tersusun rapi disepanjang mulutnya, sehingga setiap gigitannya pasti langsung melukai mangsanya. Maka, jika dilepas di Perairan di Indonesia dapat menghabiskan seluruh sumber daya perikanan lainnya dan berakibat dapat menghilangkan mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat PERMEN No 41/PERMEN-KP/2014. Melalui @humasbkipm terus melakukan tindakan tegas untuk mencegah penyebaran ikan piranha di Indonesia dan pengawasan terhdapat ikan predator lainnya. Selain Ikan Piranha, ikan apalagi yang termasuk ke dalam kategori predator?