Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

51 Lembaga Pemantau Siap Awasi Pemilu 2019 - 20190408

51 Lembaga Pemantau Siap Awasi Pemilu 2019 - 20190408

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-06-02 08:41:36
Konten di terbitkan pada 2019-04-25 10:56:14

Kehadiran pemantau dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 sangat penting. Pemantau berhak menyampaikan temuan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bawaslu pun tidak main-main dalam menyeleksi lembaga pemantau. Dengan antusiasme lembaga/organisasi yang ikut memantau, semoga Pemilu 2019 yang berkualitas dapat diwujudkan dan menghasilkan pemimpin yang amanah.