Lihat Semua : infografis

Urgensi UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 6.600


Indonesiabaik.id   -   DPR akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). 

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Urgensi RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja ini dirancang dengan menggunakan sebuah metode/teknik Omnibus Law dalam penyusunannya. Hal yang disasar adalah penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas pekerja, serta peningkatan investasi. 

  1. Mendorong Penciptaan Lapangan Kerja: 

  • Terdapat ± 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta Dirumahkan). Mengacu data pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19.

  • Setiap tahunnya, ada ± 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

  • Sebanyak 87,0% dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 38,9% berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

 

  1. Memudahkan Pembukaan Usaha Baru:

  • Mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri, khususnya UMK, dengan lebih mudah.

  • Jumlah UMKM sebanyak 64,19 juta, dimana sejumlah 64,13 juta adalah UMK, yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal. 

 

  1. Mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, sehingga pungutan liar dapat dihilangkan

Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% melalui:

  1. Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s/d 3 juta/tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja

  2. Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja

  3. Peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%)

  4. Peningkatan investasi sebesar 6,6%-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting yang akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%)

  5. Pemberdayaan UMK-M dan Koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%



Infografis Terkait