Lihat Semua : infografis

Ujian Nasional dan Kesetaraan Ditiadakan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.970


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Peniadaan Ujian Nasional

Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir antara lain:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan

 

Ujian dan Kelulusan

Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan. Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

 

Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Infografis Terkait