Lihat Semua : infografis

“Tidak Terdaftar” Saat Cek BSU, Apa Artinya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 59.074


Indonesiabaik.id - Pemerintah mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para penerima. Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Namun, tidak sedikit saat cek di laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar.

Arti "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:

  1. Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  2. Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:



Infografis Terkait