Lihat Semua : infografis

Ini Dia Tarif Baru Ojol


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 2.633


Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan besaran tarif jasa ojek online atau ojol terbaru. Dari mana hasil perhitungan tarif resmi tersebut? Kementerian perhubungan mengatur tarif Ojol berdasarkan masukan dari aplikator, pengemuda, serta berbagai kajian sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung.

Besaran komponen biaya jasa langsung yakni, segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Adapun, biaya jasa tidak langsung yakni, besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.

Pembagiannya, besaran maksimal biaya jasa tidak langsung adalah 20% dari total biaya yang dibebankan seluruhnya kepada penumpang. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek Rp2.312 - Rp3.000 per km. Biaya yang dikenakan dari pihak aplikator akan dimasukkan ke surat keputusan (SK) Kemenhub yakni, tidak boleh lebih dari 20%.

Perusahaan aplikator ojol masih bisa memberikan tarif promosi atau potongan harga bagi pengguna jasa asalkan pendapatan pengemudi tetap sesuai aturan pemerintah. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan sosialisasi ke sejumlah kota besar, termasuk sosialisasi atas peraturan menteri No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.



Infografis Terkait