Lihat Semua : infografis

Tahun 2019, OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 1.580


Indonesiabaik.id - Tahukah kamu? Di tahun 2019, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif utama dengan mengangkat tema “Kolaborasi Membangun Optimisme dan Akselerasi Pertumbuhan Berkelanjutan”.  Nantinya, seluruh kebijakan ini menjadi prioritas OJK.

Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong invoasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Lalu, apa saja lima kebijakan utama OJK? Kebijakan pertama di sektor pasar modal, OJK akan mendorong, memfasilitasi dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.

Kedua, mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. Ketiga, OJK akan terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal khususnya dalam hal penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun.

Keempat, OJK akan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Terakhir, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.



Infografis Terkait