Lihat Semua : infografis

Sengketa Pilkada 2017


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Agung S /   View : 2.866


Indonesiabaik.idSebanyak 101 daerah, terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten telah menggelar pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada Rabu, 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini merupakan yang kedua kalinya setelah gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 ole Komisi Pemilihan Umum.

Atas pelaksanaan pilkada tersebut, pasti terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkanKomisiPemilihanUmum. Ketidakpuasan tersebut tentu dilandasi oleh berbagai macam kecurangan, seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, serta manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan, maupun setelah pemilihan berlangsung.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, terdapat sarana yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota kepada Mahkamah Konstitusi.



Infografis Terkait