Lihat Semua : infografis

Sekolah Siap Dibuka Kembali, 6 Syarat Wajib Dipenuhi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abdurrahman Naufal / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.205


Indonesiabaik.id   -   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah  mulai Januari 2021. Sebenarnya, kegiatan belajar mengajar sudah diperbolehkan dilakukan di daerah yang dikatakan sudah zona hijau dan kuning Covid-19. Akan tetapi, tercatat baru ada 13 persen sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tatap muka tersebut.

Syarat yang Dipenuhi Saat Sekolah Dibuka Kembali

Keputusan untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka sudah melalui kesepakatan beberapa Menteri. Setidaknya, saat membuka kembali sekolah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di mana dalam keputusan disebut dengan daftar periksa.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah. Daftar periksa pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Dalam hal ini harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya. 

Daftar yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Setelah daftar periksa terpenuhi, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.



Infografis Terkait