Lihat Semua : infografis

Sambut Pilkada Aman dengan Terapkan Protokol Kesehatan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.385


Indonesiabaik.id   -   Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU ini mengatur tata laksana agar Pilkada di tengah Pandemi ini tetap bisa berjalan tanpa menambah korban baru corona.

Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020

Proses pemungutan suara tak akan berbeda jauh dengan pelaksanaan pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemungutan suara pada Pilkada 2020 ini diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelum memasuki TPS, pemilih diwajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun yang sudah disediakan petugas. Setelah itu, para pemilih wajib memakai masker saat datang ke TPS. Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.

Lalu, para pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai sebelum masuk TPS. Hal itu bertujuan untuk menjaga kebersihan tangan dan menghindari penyebaran virus. Selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah.

Tak hanya untuk pemilih, KPU juga memastikan para petugas TPS tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Pihaknya akan membekali para petugas TPS dengan sarung tangan karet, topi, pelindung wajah (face shield), masker, hand sanitizer hingga vitamin untuk kekebalan tubuh.

Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain. Tak hanya itu, para petugas diwajibkan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis pribadi.



Infografis Terkait