Lihat Semua : infografis
Ribuan Desa di Tanah Air Belum Menikmati Listrik
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Bontor Paolo / Desain : Agung S / View : 1.202 |
Indonesiabaik.id - Untuk memastikan subsidi listrik dinikmati oleh masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah telah memberlakukan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) sejak 1 Januari 2017. Kebijakan SLTS dilakukan secara bertahap dimulai dengan pelanggan PLN untuk kategori rumah tangga daya 900VA.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin ada sekitar 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdata sebagai pelanggan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN ada sekitar 23 juta pelanggan.
Hal ini dilakukan, karena masih ada sekitar 7 juta rumah tangga atau 28 juta individu di Indonesia yang belum pernah menikmati akses listrik yang permanen. Dengan penerapan SLTS, diharapkan terdapat potensi penghematan anggaran sekitar Rp 22 Triliun di akhir 2017. Anggaran ini akan dipergunakan salah satunya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini baru mencapai sekitar 91%.