Lihat Semua : infografis
PSBB Diterapkan Lagi di Jakarta
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.389 |
Indonesiabaik.id - Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020 merujuk pada keputusan terbaru tentang ditariknya rem darurat dengan menerapkannya kembali PSBB Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, dengan rem darurat ditarik, PSBB akan seperti awal-awal penerapan seperti adanya beberapa kelonggaran yang ada saat PSBB masa transisi, maka akan dihilangkan.
Poin penting PSBB kembali di Jakarta
Kegiatan perkantoran yang non-esensial wajib dilaksanakan dari rumah. Hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal di antaranya: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; serta logistik, perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Disampaikan pula untuk semua tempat hiburan di Ibu Kota akan ditutup lagi. Kebijakan itu, menurut Anies, dinilai sebagai bentuk pengetatan kembali PSBB di Jakarta. Adapun restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi. Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.
Pembatasan transportask umum pun kembali dilakukan guna mencegah penularan. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menghapuskan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama PSBB ketat.
Pada fasilitas tempat ibadah, disampaikan Anies, akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona. Anies menyebut rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi, namun daerah di zona merah tidak diperbolehkan atau ditutup.