Lihat Semua : infografis

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.160


Indonesiabaik.id - Buku panduan berisi ketentuan di pembelajaran sekolah tatap muka baru saja diluncurkan untuk menjadi alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ini.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

  1. Kondisi Kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan:
  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas

 

SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB

  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.

 

PAUD

  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas

 

  1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan

 

  1. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah
  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
  • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  • Menerapkan etika batuk/ bersin.

 

  1. Kondisi medis warga satuan pendidikan
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVIDI9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan


Infografis Terkait