Lihat Semua : infografis

PPDB 2019: Sekolah Dasar Dilarang Lakukan Tes Calistung


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 14.590


Indonesiabaik.id - Selama ini terjadi salah kaprah di mana anak pada tingkatan PAUD sudah diajarkan calistung (membaca, menulis dan berhitung), padahal anak usia tersebut belum boleh diajarkan calistung. Karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) 2019. Dalam surat itu ada beberapa poin yang menjadi fokus penekanan Mendikbud dan Mendagri dan pastinya PPDB 2019/2020 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Untuk masuk sekolah dasar (SD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon peserta didik baru. Yang diutamakan adalah usia anak dan jarak tempat tinggal anak dengan sekolah.

Semua ini dijelaskan sesuai dengan tujuan PPDB dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif di sini dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.



Infografis Terkait