Lihat Semua : infografis

Penerima KUR Boleh Ambil Kredit Lainnya


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam /   View : 31.278


Indonesiabaik.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program Pemerintah untuk pembiayaan atau pemberian pinjaman bagi rakyat dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Para calon penerima KUR boleh menerima kredit secara bersamaan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan terlebih dahulu.

Lewat Permenko No.11 tahun 2017 dijelaskan bahwa calon penerima KUR yang sedang dalam proses penerimaan KUR, dapat atau diperbolehkan menerima kredit lain secara bersamaan. Seperti calon penerima KUR menerima kredit atau pembiayaan lainnya berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.

Dalam Perkenko No.11 tahun 2017 juga disebutkan pihak-pihak yang dapat penyaluran KUR adalah calon penerima KUR Mikro, calon penerima KUR Kecil dan calon penerima KUR Khusus.



Infografis Terkait