Lihat Semua : infografis

Pendistribusian Unit Alat Pelindung Diri ke Rumah Sakit Skala Prioritas


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.189


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mendistribusikan sebanyak 151.000 unit Alat Pelindung Diri (APD) dari total keseluruhan 170.000 unit, ke sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 dan dinas kesehatan seluruh provinsi di Tanah Air. Hal tersebut dilakukan dalam upaya tanggap penanganan wabah virus khususnya untuk para tenaga medis yang membutuhkan alat kesehatan. 

Pendistribusian alat kesehatan tersebut disesuaikan dengan skala prioritas,  artinya terlebih dahulu diutamakan dari rumah sakit yang paling membutuhkan.

Adapun pelaksanaan distribusi APD dilakukan melalui 2 skema,

1. Pertama APD didorong atau dikirimkan ke wilayah yang kesulitan transportasi seperti di papua dan papua barat serta wilayah di perbatasan dengan bantuan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk percepatan pemenuhan untuk wilayah skala prioritas

2. Kedua, beberapa dari daerah/provinsi mengirimkan tim untuk mengambil secara mandiri sehingga kebutuhan di tiap daerah dapat dipenuhi secara cepat.

Adapun dalam hal ini pihak penerima distribusi APD di tiap-tiap daerah adalah Komando Daerah Militer sebagai Gugus Tugas Daerah. Setelah diterima oleh Kodam, maka selanjutnya APD tersebut disalurkan menurut skala prioritas masing-masing.

Lalu di mana dan seberapa banyak penyebarannya?

  • Balai Kota DKI Jakarta: 40.000 unit (23 Maret 2020)

  • Jawa Barat: 15.000 unit (23 Maret 2020)

  • Bogor: 5.000 unit (23 Maret 2020)

  • Banten: 5.000 unit (23 Maret 2020)

  • Jawa Tengah: 10.000 unit (23 Maret 2020)

  • Yogyakarta: 1.000 unit (23 Maret 2020) dan 4.000 APD (Konfirmasi)

  • Jawa Timur: 10.000 unit (23 Maret 2020)

  • Bali: 4.000 unit (23 Maret 2020) dan 1.000 unit (Konfirmasi)

  • Nusa Tenggara Barat: 500 unit (23 Maret 2020) dan 1.500 unit (Konfirmasi)

  • Nusa Tenggara Timur: 500 unit (23 Maret 2020) dan 1.500 unit (Konfirmasi)

  • Sumatera Utara: 2.000 unit (24 Maret 2020)

  • Kepulauan Riau: 2.000 unit (24 Maret 2020)

  • Sulawesi Selatan: 2.000 unit (24 Maret 2020)

  • Papua: 2.000 unit (25 Maret 2020)

  • Papua Barat: 2.000 unit (25 Maret 2020)

  • Merauke: 500 unit (25 Maret 2020)

  • Kalimantan Utara: 2.000 unit (25 Maret 2020)

  • Kalimantan Timur: 2.000 unit (25 Maret 2020)

  • Kalimantan Selatan: 2.000 unit (25 Maret 2020)

  • Kalimantan Tengah: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Kalimantan Barat: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Aceh 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Sumatera Barat: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Bangka Belitung: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Lampung: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Sulawesi Utara: 3.000 unit (26 Maret 2020)

  • Sulawesi Tenggara: 3.000 unit (26 Maret 2020)

  • Sulawesi Barat: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Maluku Utara: 2.000 unit (26 Maret 2020)

  • Maluku: 2.000 unit (26 Maret 2020)

Dan jumlah lain yang sudah dialokasikan ke beberapa wilayah di Indonesia, namun belum mengambil seperti:

  • Jambi: 2.000 unit (Konfirmasi)

  • Bengkulu: 2.000 unit (Konfirmasi)

  • Sumatera Selatan: 2.000 unit (Konfirmasi)

  • Gorontalo: 2.000 unit (Konfirmasi)

  • Sulawesi Tengah: 2.000 unit (Konfirmasi)

  • Riau: 2.000 unit (-)

  • Cadangan nasional 19.000 unit 



Infografis Terkait