Lihat Semua : infografis

Pekerja Non-Muslim Dapat THR Lebaran Nggak Ya?


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 856


indonesiabaik.id — THR Lebaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh

THR Lebaran Didapatkan Semua Pekerja, Namun..

Berbicara soal THR Keagamaan, sebenarnya hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," dalam Pasal 5 ayat 3.

Jadi, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek).

Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, ketentuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama



Infografis Terkait