Lihat Semua : infografis
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) digaji setara PNS
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abdurrahman Naufal / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 92.580 |
Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Nantinya, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.