Lihat Semua : infografis

Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non Guru 2022


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 140.541


Indonesiabaik.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan nilai ambang batas atau passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.

Nilai Ambang Batas Guru

  1. Seleksi kompetensi teknis
  • Nilai kumulatif maksimal: 500
  • Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
  1. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
  • Nilai kumulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130
  1. Wawancara
  • Nilai kumulatif maksimal: 40
  • Nilai ambang batas kategori 1: 24
  • Nilai ambang batas kategori 2: 20
  • Nilai ambang batas kategori 3: 24

Nilai Ambang Batas Non Guru

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.



Infografis Terkait