Lihat Semua : infografis

Mengenal Pra Peradilan


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Vadhia Lidyana /   View : 31.922


Indonesiabaik.id -  Apa itu pra peradilan?

Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu, Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus menurut permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Siapa saja yang berhak mengajukan Pra peradilan?

Orang yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban).

Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas pengangkapan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.

 



Infografis Terkait