Lihat Semua : infografis

Masker Kain SNI Bersifat Sukarela


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.347


Indonesiabaik.id   -   Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain bersifat sukarela. Hal ini untuk meluruskan adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa masker kain tanpa label SNI bakal dilarang beredar di pasaran. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak resah.

Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Masker dari Kain. Penyusunan SNI Masker dari kain telah melalui Konsensus, masker seperti apa yang dinilai memenuhi syarat untuk pencegahan COVID-19.

"Setelah melalui konsensus, BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat. Setelah proses tersebut selesai, barulah BSN tetapkan menjadi SNI. BSN hanya menetapkan SNI dan bersifat sukarela,” tegas Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, (29/09/2020)

SNI ini merupakan standar minimal yang dianggap aman seperti apa, cara memakainya seperti apa, cara mencucinya bagaimana, sehingga ketika dipakai berulang kali masih bisa mencegah penyebaran COVID-19.

SNI tersebut menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. Namun, saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut.

Pengemasan masker kain sesuai SNI

  1. Dikemas per unit dengan dibungkus plastik

  2. Masker kain dilipat 

  3. Wajib mencantumkan keterangan

- Merek

- Negara pembuat

- Jenis serat setiap lapisan

- Label "cuci sebelum dipakai"

- Petunjuk pencucian

- Tipe masker kain

BSN juga menekankan bahwa masker dari kain diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak termasuk resiko tinggi. Diharapkan, dengan adanya SNI ini, para pelaku usaha dapat menyesuaikan produknya sesuai syarat mutu yang tertera. Dengan ditegaskannya tentang SNI masker kain, industri dan masyarakat pada umumnya diminta untuk tidak resah.



Infografis Terkait