Lihat Semua : infografis

Masa Tenang Pilkada


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi /   View : 10.858


Indonesiabaik.idLarangan dan Sanksi Masa Tenang Pilkada Serentak 2017

"Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun yang dikonotasikan kegiatan kampanye." Begitu himbauan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menjelang masa tenang Pilkada DKI 2017, 12-14 Februari lalu.

Himbauan Sumarno sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Himbuan itu sebenarnya tak hanya untuk DKI Jakarta semata, namun juga untuk wilayah lainnya di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada serempak 2017.

Pasal 49 ayat (2) Peraturan KPU tersebut menjelaskan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Di ayat (3) disebutkan, pada masa tenang tersebut, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Selain itu atribut kampanye seperti baliho harus dicabut oleh tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 sudah bersih. Jika tim kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membersihkan atribut kampanye.

 

Mengenai aktivitas kampanye di media sosial, akun resmi pasangan calon harus ditutup pada 11 Februari pukul 00.00 WIB karena tanggal 12-14 Februari 2017 merupakan masa tenang. Pengawasan di medsos itu dilakukan Bawaslu bersama Polda di wilayah masing-masing karena KPU Daerah tidak memiliki wewenang.

Seluruh pelanggaran terhadap aturan di masa tenang kampanye akan dikenakan sanksi pidana maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.

 



Infografis Terkait