Lihat Semua : infografis
Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Vadhia Lidyana / View : 2.842 |
Indonesiabaik.id - Setelah menolak dan enggan mengubah status Kontrak Karya, PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyepakati poin-poin utama dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 2017.
IUPK : Status operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Divestasi Saham : 51% saham PTFI akan dimiliki nasional Indonesia secara berangsur.
SMELTER : PTFI wajib membangun smelter paling lambat Oktober 2022, dan akan dievaluasi setiap 6 bulan.
Stabilitas Penerimaan Negara : Dengan berbentuk IUPK, agregat penerimaan negara lebih besar.
Masa Operasi : PTFI akan mendapatkan masa operasi maskimal 2 x 10 tahun atau hingga 2041.