Lihat Semua : infografis

Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Vadhia Lidyana /   View : 2.595


Indonesiabaik.idSetelah menolak dan enggan mengubah status Kontrak Karya, PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyepakati poin-poin utama dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 2017.

IUPK : Status operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Divestasi Saham : 51% saham PTFI akan dimiliki nasional Indonesia secara berangsur.

SMELTER : PTFI wajib membangun smelter paling lambat Oktober 2022, dan akan dievaluasi setiap 6 bulan.

Stabilitas Penerimaan  Negara : Dengan berbentuk IUPK, agregat penerimaan negara lebih besar.

Masa Operasi : PTFI akan mendapatkan masa operasi maskimal 2 x 10 tahun atau hingga 2041.



Infografis Terkait