Lihat Semua : infografis

Kerjasama Polri dan Kominfo: Pemilu Aman dan Berkualitas


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.961


Indonesiabaik.id - Keamanan ruang digital jadi salah satu hal yang diutamakan untuk meminimalisir cyber crime, terlebih saat tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. Kominfo dan Polri telah menyiapkan langkah-langkah strategis mewujudkan semangat besar “Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju”.

Langkah Sinergi Kominfo dan Polri

Polri bersama Kemenkominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu nomor NK/ 35/ X/ 2022 dan nomor 180/ MoU/ M. KOMINFO/ HK. 04.02/ 10/ 2022 tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara Polri dengan Kemenkominfo, yaitu nomor 1677/ MoU/ M. KOMINFO/ JK. 03. 02/ 12/ 2017 dan nomor B/ 113/ XII/ 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Langkah strategis Kominfo wujudkan Pemilu berkualitas:

  1. Bersama Kejagung dan Polri, Kominfo menerbitkan SKB Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE (SKB UU ITE) yang memberikan penjelasan lebih teknis dan detil tentang kriteria tindakan yang melanggar Pasal UU ITE.
  2. Pemberian dukungan kepada KPU, melalui penyediaan layanan informasi untuk kepentingan Pemilu
  3. Bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu terkait Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.
  4. Terus menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu pada rapat-rapat Eselon 1 dan dalam berbagai kesempatan lainnya
  5. Secara berkala dan masif menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik

Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika antara Kominfo dan Polri untuk menciptakan Pemilu berkualitas:

  1. Saling melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi
  2. Bekerja sama dalam melakukan Pencegahan Penyebarluasan dan Penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Dilarang
  3. Bersepakat bahwa Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada POLRI dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya
  4. Kedua belah pihak menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
  5. Saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informatika, termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik
  6. Melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada bidang komunikasi dan informatika


Infografis Terkait