Ini Tiga Dasar dikeluarkannya Perppu
Loading...
  • 9 tahun lalu
  •  Penulis : Admin
  •  Design : Admin
  •  Editor : Admin
  •  Publisher : Admin
  •   90,956 dilihat

Tahukah kamu? Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa.

Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar tiga hal. Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-undang tapi tak memadai.

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur karena memerlukan waktu yang cukup lama. Pemerintah menjamin bahwa Perppu tak mengancam kebebasan berekspresi karena hal itu sudah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.