Lihat Semua : infografis

Hore! Uang Rusak Bisa Ditukar Kembali


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.058


Indonesiabaik.id   -   Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.  Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Kriteria Penukaran Uang Rusak

Kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu sebagai berikut:

Uang Rupiah Kertas

1. Dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

- Uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;

- Uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

2. Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.



Infografis Terkait