Lihat Semua : infografis

Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 11.547


indonesiabaik.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). 

Ini merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukan rekapitulasi sesuai aturan dalam UU Pemilu.

Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres. 

Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). 

Menurut hasil rekapitulasi KPU per 20 Maret 2024, total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Berikut perolehan pilpres 2024

  1. Anies-Cak Imin 40.971.906 suara

  2. Prabowo-Gibran 96.214.691 suara

  3. Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara

Berikut perolehan parpol di pemilu 2024

1. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)

2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)

3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)

4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)

5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)

6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)

7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)

8. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)

9. PKN: 326.800 suara (0,21%)

10. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)

11. Partai Garda: 406.883 suara (0,26%)

12. PAN: 10.984.003 suara (7,23%)

13. PBB: 484.486 suara (0,31%)

14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)

15. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)

16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)

17. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)

24. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)

Penetapan Hasil Pemilu

Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, hasil pemungutan suara akan direkapitulasi terlebih dahulu. Setelah itu, hasilnya akan ditetapkan.

Setelah selesai rekapitulasi, penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024, penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.



Infografis Terkait