Lihat Semua : infografis

Dear Pelaku UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro Hadir Lagi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 14.094


Indonesiabaik.id - Pemerintah memastikan melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.

Apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini?

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini. Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

  1. belum pernah menerima dana BPUM atau
  2. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Selain itu, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing dengan menyiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon


Infografis Terkait