Lihat Semua : infografis

Dana telat bayar Sumbangan Dana Kecelakaan


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Abror Fauzi /   View : 1.630


Indonesiabaik.idDana telat bayar Sumbangan Dana Kecelakaan merupakan Denda Keterlambatan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah diatur pada Permenkeu No.16/2017.

Dana ini mengalami perubahan mekanisme yaitu dari fla rate 100% dengan nilai mekanisme Rp100.000,- hingga progressive rate 100% dengan nilai maksimal 100%.

Jangka waktu membayar dana keterlambatan terdiri dari 4 kategori dan tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memenuhi 9 katagori. (Rifani Indrianti)



Infografis Terkait