Lihat Semua : infografis

Cara Ubah Nama Salah di Kartu Keluarga


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 144.606


Indonesiabaik.id - Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai yang bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga

Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
  • Fotokopi buku nikah
  • Meterai

Kemudian, proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan. Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada. Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.

Untuk diketahui, proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit, serta tidak dipungut biaya alias gratis loh!



Infografis Terkait