Lihat Semua : infografis
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 31.738 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. Namun, aturan itu baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang. Artinya, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan secara full atau 100% sebelum 4 Mei 2022.
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
-
Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
-
Foto diri terbaru (tampak depan)
-
NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)
Setelah itu, klaim JHT bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Caranya yaitu:
-
Via Online
-
Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri
-
Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB
-
Konfirmasi pengajuan
-
Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email
-
Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
-
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.
-
Via Kantor Cabang
-
Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana
-
Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
-
Unggah dokumen persyaratan klaim
-
Mendapatkan notifikasi pengajuan
-
Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean
-
Tunggu untuk dipanggil wawancara
-
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
-
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening