Lihat Semua : infografis

BLT Dana Desa, Bantu Warga di Tengah Corona


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.935


Indonesiabaik.id   -   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat sekitar 31 persen dana desa atau sebesar Rp22,4 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Kebijakan BLT tersebut akan langsung diproses dan dicairkan bulan ini.

Kategori Penerima

BLT Dana Desa ini diberikan kepada warga miskin di desa yang belum sama sekali mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja. Bagi mereka yang sudah mendapat, maka tidak akan mendapat dua kali atau double dengan BLT dana desa ini.

Besaran  BLT Dana Desa

Besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada 2020.

Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp800 juta – Rp1,2 miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen. BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 Juta.

Mekanisme Pendataan

  1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19  di RT, RW dan desa

  2. Data yang sudah dikumpulkan, diverifikasi oleh musyawarah desa 

  3. Kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan

  4. Kepala desa melapor kepada camat

  5. Camat melapor kepada bupati atau wali kota



Infografis Terkait