Lihat Semua : infografis

Biar Kamu Aman Selama di Kereta


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.006


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan di KRL mengingat masih menjadi transportasi umum yang masih digunakan masyarat di tengah pandemi virus Corona. 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan no. 14 tahun 2020, untuk pengguna jasa KRL wajib untuk menggunaan pakaian lengan panjang atau jaket saat naik KRL.

 

Selain itu, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 sebelumnya (sekarang sudah berganti), Achmad Yurianto, juga telah menjelaskan untuk selalu pakai masker di dalam ruangan dan jangan berbicara di angkutan umum.

 

Beberapa poin aturan sesuai SE

1. Pengguna diwajibkan pakai masker selama di KRL dan stasiun

2. Pengguna KRL wajib terapkan jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun

3. Pengguna KRL disarankan untuk melakukan transaksi nontunai

4. Anak yang berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu

5. Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, yaitu pada pukul 10.00-14.00 WIB

6. Balita dan lansia yang naik KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor terlebih dahulu ke petugas stasiun

7. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk

8. Setiap penumpang tidak diizinkan berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta

9. Wajib untuk pakai jaket atau baju lengan panjang selama naik KRL

10. Disarankan untuk pakai face shield.

 

Aturan-aturan tersebut sebaiknya ditaati selama pengguna KRL berada di area stasiun maupun kereta demi mencegah kemungkinan terburuk adanya penualaran virus.



Infografis Terkait