Lihat Semua : infografis

Besar Harga Rokok Tahun 2023


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 37.145


Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Jadi, Berapa Harga Rokok di Tahun 2023?

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan. Berikut rinciannya:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I

Paling rendah Rp2.055

  • Golongan II

Paling rendah Rp1.255

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I

Paling rendah Rp2.165

  • Golongan II

Paling rendah Rp1.295

  1. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I

Lebih dari Rp1.800

Paling rendah Rp1.250

  • Golongan II

Paling rendah Rp720

  • Golongan III

 



Infografis Terkait