Lihat Semua : infografis

Berapa Biaya Buat Beli Rumah Subsidi?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 5.419


Indonesiabaik.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai acuan baru dari penetapan batas harga rumah subsidi.

Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.

Harga Rumah Subsidi

Daftar harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian alias dinaikkan harga maksimalnya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Adapun besaran kenaikannya sekitar 7-8% dari harga semulanya.

Dalam Kepmen tersebut, batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya. Kenaikannya pun bervariasi, di kisaran awal Rp150,5-219 juta menjadi Rp162-234 juta untuk 2023 ini.

Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, yaitu:

  1. wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
  1. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

Tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

  1. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

Tahun 2023 sebesar Rp168 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

  1. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI

Tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

  1. Terakhir, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum rumah subsidinya

Tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Pembebasan PPN

Nah, di tengah kenaikan harga rumah subsidi, Pemerintah melanjutkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk 2024 di masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta



Infografis Terkait