Lihat Semua : infografis

Beberapa Poin Penting UU Cipta Kerja untuk Mendorong Perekonomian Indonesia


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.235


Indonesiabaik.id   -   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

Apa Manfaat RUU Cipta Kerja?

RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi

Sementara itu, untuk Sertifikasi Halal, RUU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. 

Pemerintah juga menjanjikan masyarakat yang keberadaan perkebunannya terlanjur masuk kawasan hutan akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan. Masyarakat disebut bakal tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah. 

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

RUU Cipta Kerja juga disebut akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Selain itu, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga dinilai akan dilakukan oleh Bank Tanah. 

Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU Cipta Kerja diklaim menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon. Nantinya Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.



Infografis Terkait