Lihat Semua : infografis

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 5.313


Indonesiabaik.id - Pemerintah mendorong satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap agar segera membuka layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Ketentuan Tatap Muka

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi  COVID-19 dilakukan dengan:
  • pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  • pembelajaran jarak jauh

 

  1. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi  COVID-19 secara lengkap, maka mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

 

  1. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya

 

  1. Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022

 

  1. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran

 

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan

 

  1. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

 

  1. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.


Infografis Terkait